National

Menkeu Purbaya Temukan Barang Mewah Rp100 Ribu Padahal Harga Asli Rp50 Juta

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menemukan indikasi praktik manipulasi harga barang impor saat melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, baru-baru ini. Dalam pemeriksaan kontainer, Ia mendapati barang yang dalam dokumen hanya tercantum senilai Rp100 ribu atau sekitar 7 dolar AS, namun harga pasar barang tersebut mencapai 40 hingga 50 juta Rupiah.

Dalam kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Purbaya memantau langsung proses pemeriksaan barang dengan mencocokkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan kondisi fisik barang di lapangan. Dirinya didampingi oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama.

Selain itu, Purbaya juga meninjau pengoperasian kontainer scanner berteknologi tinggi yang baru dipasang sekitar dua minggu sebelumnya. Meskipun masih dalam tahap penyempurnaan, ia optimistis alat tersebut dapat meningkatkan efisiensi pemeriksaan barang di pelabuhan.

Temuan di Tanjung Perak merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik under-invoicing dan impor ilegal yang merugikan negara. Praktik under-invoicing adalah manipulasi nilai faktur dengan mencantumkan harga lebih rendah dari nilai sebenarnya untuk mengurangi bea masuk dan pajak.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...