National

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur atau Pensiun

Mahkamah Konstitusi resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini berlaku mutlak, bahkan jika ada penugasan langsung dari Kapolri. Keputusan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara  yang menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), khususnya Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi polisi aktif yang ingin menjabat di luar Polri. Sementara itu, tambahan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal dinilai mengaburkan norma utama dan menciptakan ketidakpastian hokum.

Ridwan menjelaskan, frasa penugasan Kapolri justru memperluas makna pasal secara tidak sah, sehingga merugikan karier ASN sipil dan melanggar prinsip kesetaraan dalam pengisian jabatan public. Gugatan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menyoroti maraknya polisi aktif menduduki posisi strategis sipil tanpa proses pengunduran diri. Hanya saja, putusan ini tidak diambil secara bulat.

Hakim Konstitusi, Arsul Sani menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion). Menurutnya, frasa yang diuji memang berpotensi membuka ruang penafsiran yang terlalu luas terhadap makna ‘jabatan di luar kepolisian’.

Sementara itu, dua hakim konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Keduanya berpendapat bahwa isu yang diajukan para pemohon bukanlah soal konstitusionalitas norma, melainkan masalah implementasi di lapangan.

Menyikapi putusan MK tersebut, Wakil Ketua DPR RI Dasco memastikan DPR RI segera mengkaji putusan MK soal anggota Polri yang harus mundur atau pensiun dini jika ingin duduk di jabatan sipil. Adanya Putusan MK ini pun menguatkan kembali prinsip netralitas Polri, serta pentingnya batas tegas antara jabatan kepolisian dan jabatan sipil. Dengan dihapuskannya frasa tersebut, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...