Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan peringatan serius terkait meningkatnya kasus penipuan digital yang kian marak di Indonesia hingga Oktober 2025. Berdasarkan data terbaru, total kerugian masyarakat akibat berbagai modus kejahatan keuangan telah mencapai Rp7,5 triliun, ini menandai lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, baru-baru ini. Melalui Indonesia Anti Scam Center yang diluncurkan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti sejak November 2024 lalu, OJK mencatat sudah 530.794 rekening dilaporkan terlibat dalam tindak penipuan, dan dari jumlah itu, 100.565 rekening telah berhasil diblokir.
“Sejauh ini, total kerugian yang dilaporkan adalah Rp7,5 triliun dan total dana korban yang sudah berhasil diblokir sebesar Rp383,6 miliar,” ujar Kiki.
Kiki memastikan OJK terus memperkuat pengawasan dan edukasi publik agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan finansial digital. Langkah tersebut menjadi bagian penting dari komitmen nasional untuk melawan praktik scam dan fraud di ranah digital.
Lebih lanjut, hingga akhir Oktober 2025, lembaga pengawas ini juga mengungkap adanya 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal, yang mencakup 16.343 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal serta 4.035 investasi bodong. Satgas Pasti kemudian menindak tegas dengan menutup 1.556 entitas pinjol ilegal dan 285 penawaran investasi palsu yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
OJK menegaskan, langkah-langkah pengawasan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal akan terus ditingkatkan guna melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang semakin meluas di era digital.

