Metropolitan

Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memperluas manfaat Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Melalui Pergub ini, kartu gratis diberikan kepada 15 golongan masyarakat, termasuk juga menyasar kepada pekerja swasta dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar 6,2 juta.

Pramono mengatakan, bahwa dirinya memutuskan untuk membuat Pergub Nomor 33, yang mengatur mengenai 15 golongan yang kita bebaskan dan kita perluas dengan pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis. Dengan kartu tersebut, pekerja yang memenuhi kriteria bisa mengakses berbagai moda transportasi di Jakarta, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans.

Pramono berharap, perluasan manfaat ini bisa meningkatkan jumlah masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum. Saat ini, konektivitas seluruh transportasi di Jakarta sudah terhubung hingga 92 persen, namun hanya 24 persen masyarakat yang baru memanfaatkan fasilitas tersebut. Ia menargetkan peningkatan jumlah masyarakat yang menggunakan transportasi umum secara signifikan hingga 30 persen.

Selain mengurangi angka kemacetan, upaya ini pun diyakininya akan berdampak pada perbaikan kualitas udara di Jakarta. Untuk itu, ia mendorong pekerja dengan gaji maksimal sekitar Rp6,2 juta agar mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...