Metropolitan

Pemprov DKI Rancang Regulasi Komprehensif, Integrasikan Pengendalian Polusi dan Mitigasi Perubahan Iklim

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU). Regulasi ini dirancang sebagai kerangka komprehensif yang menyatukan pengendalian pencemaran udara dengan strategi mitigasi perubahan iklim.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan inisiatif ini merupakan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Target utama dari RPPMU adalah mencapai pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 30% pada tahun 2030 sekaligus memperbaiki kualitas udara yang dinikmati warga setiap hari.

Dari perspektif nasional, Koordinator Pokja KLHK, Zulhasni, menyebut Indonesia menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89% secara mandiri pada 2030. Langkah percepatan yang dilakukan meliputi efisiensi sistem transportasi, peremajaan kendaraan, pengembangan moda massal, dan percepatan penggunaan kendaraan listrik.

Sementara itu, Peneliti Resilience Development Initiative (RDI), Baihaqi Muhammad, menekankan bahwa polusi udara dan perubahan iklim adalah persoalan yang saling terkait. Ia menilai prioritas kebijakan untuk Jakarta harus mencakup peningkatan penggunaan transportasi publik, penerapan standar bahan bakar EURO4, percepatan adopsi kendaraan listrik, dan perluasan energi terbarukan.

Zahra Rahmanda Oktafiani – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...