Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah meminta pertimbangan Mahkamah Agung dalam memberikan rehabilitasi terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemberian rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT ASPD Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan.
“Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung,” kata Yusril.
Yusril mengatakan, MA pun telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu.
“Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,” ujar Yusril.
Yusril menjelaskan, Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili ketiga direksi PT ASDP itu telah berkekuatan hukum tetap. Ia mengatakan, ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding, karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

