Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta semua lembaga produk reformasi segera dievaluasi dan dikaji. Evaluasi kelembagaan akan dilakukan secara berkala, tidak terbatas pada aspek kinerja, tetapi juga menyangkut restrukturisasi lembaga itu sendiri. Hal tersebut disampaikan Ketua merangkap Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, seusai dilantik Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11).
Jimly Asshiddiqie menyatakan, Presiden Prabowo sangat responsif terhadap aspirasi rakyat mengenai kepolisian. Bahkan, Presiden juga menyampaikan bahwa bukan hanya kepolisian yang harus dievaluasi, melainkan semua kelembagaan yang dibangun sesudah reformasi juga perlu dikaji. Jimly mengatakan, Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk sebagai upaya Presiden Prabowo dalam memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat terkait perbaikan institusi kelembagaan.
Jimly menegaskan, hasil aspirasi yang terkumpul nantinya akan ditelaah untuk kemudian ditindaklanjuti. Beliau menjelaskan, salah satunya adalah kepolisian sesuai dengan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat, terutama puncaknya pada Agustus lalu, serta disuarakan tokoh-tokoh bangsa kepada Presiden. Jimly juga mengatakan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan bekerja secara independen tanpa terpengaruh pihak mana pun dan harus menghasilkan keputusan yang mengikat, bukan sekadar rekomendasi.
Presiden Prabowo juga berpesan agar komisi tersebut terbuka untuk mendengar aspirasi dari berbagai kalangan yang punya kepentingan, karena seluruh masyarakat memiliki kepentingan sebab polisi adalah milik rakyat, melayani, melindungi, dan mengayomi rakyat. Komisi Percepatan Reformasi Polri terdiri atas 10 anggota, dengan Jimly Asshiddiqie sebagai ketua. Anggotanya meliputi sejumlah menteri, mantan Kapolri, dan pejabat penting lainnya, dan pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025.
Zahra Rahmanda Oktafiani – Redaksi

