National

Presiden Prabowo Minta Komisi Reformasi Polri Dengarkan Suara Rakyat dan Tokoh Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto hari ini melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dalam arahannya, Prabowo berpesan agar komisi ini bekerja secara transparan serta mendengarkan aspirasi masyarakat, mulai dari tokoh bangsa hingga warganet di dunia maya.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan selain merumuskan langkah-langkah konkret dalam percepatan reformasi di tubuh Korps Bhayangkara, pihaknya juga akan menampung berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat.

“Kalau rumusan kami bisa mengerjakan sendiri-sendiri, tetapi cara rumusan usulan kebijakan reformasi itu diperoleh juga itu penting. Makanya tokoh-tokoh masyarakat, aktivis, dan mungkin kami juga perlu mendengar lagi dari tokoh-tokoh bangsa yang kemarin bertemu dengan Bapak Presiden,” ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11).

Pada September lalu, sejumlah tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menyampaikan aspirasi kepada Prabowo agar membentuk tim reformasi Polri. Para tokoh tersebut antara lain Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid (istri mendiang Gus Dur), Romo Franz Magnis-Suseno SJ, M. Quraish Shihab, dan KH Ahmad Mustofa Bisri.

Tokoh lain yang turut hadir adalah Uskup Agung Jakarta Mgr. Ignatius Kardinal Suharyo, Omi Komariah Nurcholish Madjid, Amin Abdullah, Bikku Dhanmasubho Mahathera, Alissa Wahid, dan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Jimly menambahkan, selain menjaring masukan dari para tokoh bangsa, komisi juga akan mendengarkan aspirasi publik di media sosial.

“Bahkan di medsos banyak sekali youtuber yang mendiskusikan isu-isu ini,” tambahnya.

Jimly menegaskan, pihaknya akan terbuka terhadap semua masukan masyarakat, baik melalui forum diskusi maupun pemantauan langsung di ruang digital.

“Kalau nanti enggak bisa dibuat forum khusus, ya paling tidak kami akan rajin untuk mendengarkan di YouTube, tapi ini nanti akan kami susun apa saja, siapa saja, dan forum seperti apa yang perlu kita adakan. Insyaallah kita akan terbuka,” katanya.

Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...