Mulai tahun 2026, sekolah bisa langsung mengajukan revitalisasi secara daring atau online melalui aplikasi. Ini adalah upaya pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempermudah dan mempercepat proses perbaikan gedung sekolah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, mengatakan Pemerintah berupaya mempermudah mekanisme pengusulan program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk Tahun Anggaran 2026 melalui pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Sekolah.
Aplikasi Revitalisasi yang dapat diakses di revit.kemendikdasmen.go.id ini berfungsi untuk pusat kendali perencanaan dan monitoring. Aplikasi ini juga memudahkan pemerintah daerah dan sekolah dalam mengajukan usulan secara digital.
Fitur-fitur di dalam aplikasi ini mencakup rekomendasi otomatis berbasis data pokok pendidikan (dapodik); pemeriksaan kelengkapan dokumen secara real time; pemeringkatan sasaran yang objektif; verifikasi berlapis oleh pemerintah daerah dan pusat; serta akses detail kondisi sekolah hingga tingkat ruang.
“Aplikasi Revitalisasi menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026 agar prosesnya berjalan cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” ujar Gogot.
Selain itu, Menu revitalisasi juga diperluas agar lebih responsif terhadap kebutuhan sekolah. Sasaran revitalisasi diberikan untuk sekolah negeri maupun swasta. Prinsipnya adalah pemerataan, keberpihakan terhadap daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta fokus pada sekolah dengan tingkat kerusakan paling tinggi.
Gogot mengatakan program Revitalisasi Satuan Pendidikan akan terus ditingkatkan. Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan pemerataan akses pendidikan. Terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas dalam kondisi rusak sedang atau berat pada 195 ribu sekolah.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 sudah diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) dan komitmen bersama antar pemerintah daerah, Kemendikdasmen, Kantor Staf Presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri.
Gogot menegaskan pentingnya kolaborasi daerah untuk memastikan pengusulan yang tepat sasaran. Pemerintah daerah diminta untuk mengusulkan sekolah yang paling membutuhkan, menyusun prioritas berdasarkan kondisi kerusakan dan kebutuhan layanan pendidikan, melakukan asesmen dan verifikasi lapangan, serta mendampingi sekolah dalam melengkapi dokumen.
Lebih lanjut, sekolah bertanggung jawab melengkapi persyaratan berupa dokumen status dan luas lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut berbeda, serta formulir tingkat kerusakan bangunan sesuai ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta ditandatangani surveyor.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

