Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (19/11). Mewakili Gubernur DKI Jakarta, Wagub Rano menyampaikan jawaban atas pandangan legislatif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, serta Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.
Wagub Rano menegaskan bahwa pemekaran wilayah dengan jumlah penduduk tinggi akan berdampak langsung terhadap kebutuhan aparatur kelurahan maupun kecamatan. Menurutnya, rasio aparatur akan mengikuti jumlah penduduk sebagai bagian dari upaya evaluasi kapasitas pelayanan publik. Menjelang masa transisi penataan wilayah, Pemprov DKI menyatakan telah mencapai kesepahaman dengan seluruh fraksi untuk segera memastikan kepastian hukum dan kelancaran layanan publik, termasuk melalui penerapan strategi komunikasi publik yang lebih efektif.
Menjawab pandangan mengenai kesiapan anggaran, Wagub Rano memastikan bahwa rasio belanja pegawai saat ini masih sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kemampuan fiskal daerah akan menjadi pertimbangan utama dalam implementasi penataan wilayah. Terkait Kepulauan Seribu, Wagub Rano menerangkan penataan di wilayah tersebut akan memperhatikan karakteristik geografis guna meningkatkan keterjangkauan pelayanan publik yang lebih merata.
Pihak Eksekutif juga sepakat bahwa peran serta masyarakat penting dalam penataan wilayah, antara lain melalui forum komunikasi yang melibatkan unsur LMK, RW, RT, serta tokoh masyarakat. Wagub Rano juga menjelaskan bahwa penataan batas wilayah kini telah dilakukan secara digital dan dapat diakses publik melalui platform Jakarta Satu. Beliau berharap pembahasan Raperda dapat segera dirampungkan sesuai jadwal demi mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing dan menyejahterakan warganya.
Zahra Rahmanda Oktafiani – Redaksi

