Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara bagi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS buntut pergi umrah di tengah kondisi banjir dan longsor menimpa wilayahnya.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, Mirwan melakukan pelanggaran Pasal 76 ayat 1 UU 23,2014 tentang Pemda yakni melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Di situ diatur dengan spesifik di Pasal 77 di mana ancaman sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Diketahui, sebelumnya, Bupati Mirwan MS ke luar negeri melakukan umrah tanggal 2 Desember. Mirwan menjadi sorotan karena pergi umrah di tengah kondisi bencana di wilayahnya. Tingkah Mirwan ini juga tak lepas dari sorotan Presiden RI Prabowo Subianto.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya sebelumnya mengatakan, Mirwan telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri setelah tiba di Jakarta dari Arab Saudi. Ia mengatakan pemeriksaan juga dilakukan tak hanya kepada Bupati Mirwan, tetapi juga kepada semua pihak yang terkait, seperti halnya yang sempat dilakukan terhadap kasus Bupati Indramayu yang juga sekretaris daerahnya turut diperiksa.
Bima mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam aturan tersebut, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Jika nantinya sanksi pemberhentian tetap diberikan, maka Kemendagri akan menyampaikan hal itu ke Mahkamah Agung.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

