Sejumlah pemerintah daerah di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penetapan tersebut menjadi acuan upah terendah bagi pemberi kerja di masing-masing daerah.
Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi menetapkan UMK Kota Bekasi sebesar Rp5.992.931,93 per bulan dan UMK Kabupaten Bekasi Rp5.938.885 per bulan. Kedua wilayah itu menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jabodetabek pada 2026.
Selain Bekasi, Pemprov Jawa Barat juga menetapkan UMK Kota Bogor sebesar Rp5.437.203 per bulan dan UMK Kabupaten Bogor Rp5.161.769 per bulan. Sementara itu, UMK Kota Depok 2026 ditetapkan sebesar Rp5.522.662 per bulan, atau naik 6,29 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Di wilayah Banten, Gubernur Andra Soni menetapkan UMK Kota Tangerang 2026 sebesar Rp5.399.405,69 per bulan, naik 6,5 persen dari tahun ini. Adapun UMK Kabupaten Tangerang ditetapkan sebesar Rp5.210.377 per bulan, meningkat 6,31 persen.
Untuk DKI Jakarta, pemerintah provinsi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan. Angka tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Penetapan UMK dan UMP 2026 ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha di masing-masing daerah.
Akbari Danico – Redaksi

