Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra mengatakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas dari KPK perkara delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2024-2025.
Berikut delapan tersangka yang akan segera diadili :
1. Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
2. Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker
3. Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019
4. Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA 5. Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
6. Putri Citra Wahyoe (PCW) selaku staf 7. Jamal Shodiqin (JMS) selaku staf
Pada tahap penyidikan, KPK mengungkap bahwa para tersangka ini telah menerima hasil pemeriksaan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024. Besaran uang yang diterima para tersangka berbeda-beda, rinciannya: Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Saat ini, perkara para tersangka akan diregister untuk masuk dalam sistem. Sidang perdana untuk pembacaan dakwaan masih dijadwalkan. Adapun majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Lucy Ermawati selaku ketua majelis, dengan anggotanya Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.
Khofifah Alawiyah – Redaksi

