PT Pegadaian, bersama dengan PT Bahana TCW Investment Management, PT Mandiri Sekuritas, Bank CIMB Niaga, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding – MoU) terkait Exchange Traded Fund (ETF) Emas Syariah di Indonesia, bertempat di Jakarta, pada Jumat (19/12). Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi dalam pengembangan produk dan layanan investasi berbasis komoditas emas yang terintegrasi bagi masyarakat Indonesia.
Direktur Pemasaran, Penjualan dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Selfie Dewiyanti menyambut positif inisiatif tersebut, terlebih saat ini emas menjadi primadona investasi lainnya karena memiliki risiko yang relatif rendah, namun mudah diakses baik secara fisik maupun digital.
Melalui kolaborasi ini, rantai layanan investasi emas yang terintegrasi akan terbentuk, mulai dari penyediaan emas, pengelolaan, penyimpanan yang terjamin oleh Pegadaian, serta dilengkapi dengan mekanisme perdagangan yang efisien di pasar modal.
ETF emas hadir sebagai instrumen investasi modern yang tidak hanya menawarkan kemudahan akses, likuiditas tinggi, dan transparansi harga, tetapi juga terintegrasi dengan sistem keuangan formal sehingga memberikan keleluasaan bagi investor untuk memiliki eksposur terhadap emas secara aman, efisien, dan terukur tanpa harus menyimpan fisik.
Produk ini sekaligus berperan strategis dalam memperkuat closed loop gold ecosystem di Indonesia, dengan memastikan setiap unit investasi didukung underlying emas fisik yang kredibel, tersertifikasi, dan tersimpan dalam kustodian terintegrasi.
Di tengah momentum kenaikan harga emas global dan ketidakpastian ekonomi, ETF emas diharapkan mampu memperluas pilihan investasi masyarakat, serta mendukung pendalaman pasar keuangan nasional dan penguatan posisi Indonesia dalam industri emas modern yang inklusif dan berstandar internasional.
“Investor dapat memantau harga real-time selama jam bursa, dan memungkinkan memperoleh spread yang lebih kompetitif, kemudahan transaksi digital, serta pengelolaan profesional oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pegadaian tentunya siap mendukung ETF Emas ini dari segi aspek teknis dan tata kelola perusahaan,” tambah Selfie.
PT Pegadaian terus memperkuat perannya dalam ekosistem emas nasional dengan menargetkan posisi pertama sebagai penyedia emas fisik (gold provider) sekaligus penyedia jasa penitipan emas (gold custodian) dalam pengembangan instrumen ETF emas di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan penguatan landasan regulasi melalui UU P2SK dan POJK 17/2024 yang mendorong pertumbuhan industri bullion secara lebih terstruktur, transparan, dan terintegrasi.
Pegadaian menargetkan terciptanya ekosistem ETF emas yang berkelanjutan, mendukung peningkatan kedalaman pasar modal, serta memperkuat ketahanan pasokan emas nasional di masa mendatang.
Sebagai entitas dibawah naungan Danantara, PT Pegadaian dinilai memiliki pengalaman panjang dalam penyediaan dan pengelolaan emas, yang juga memiliki infrastruktur penyimpanan yang terstandarisasi internasional, sistem keamanan berlapis, serta jaringan operasi dan pasokan emas domestik yang luas. Kapabilitas tersebut menempatkan Pegadaian pada posisi yang tepat untuk menjadi pionir dalam rangka integrasi instrumen emas dengan ekosistem bursa.
Pegadaian mencatat kinerja impresif melalui Layanan Bank Emas dengan nilai transaksi perdagangan emas menembus Rp19,97 triliun hingga 19 Desember 2025. Capaian tersebut turut didukung pembiayaan emas dengan omzet mencapai Rp1,076 triliun, simpanan emas sebesar 2,1 ton, serta Titipan Emas Korporasi yang telah mencapai 3 ton.
Kinerja tersebut diraih dalam waktu relatif singkat sejak peluncuran Layanan Bank Emas pada Februari 2025, mencerminkan respons pasar yang positif terhadap layanan Pegadaian yang aman, terpercaya, dan kompetitif.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

