National

Prabowo Perintahkan Audit Total Toba Pulp Lestari, Izin Usaha Terancam Dicabut

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk menyusul berbagai persoalan dalam pengelolaan izin usaha pemanfaatan hutan perusahaan tersebut. Instruksi itu disampaikan langsung kepada Kementerian Kehutanan dan diumumkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Negara, Jakarta, Senin (15,12), jelang Sidang Kabinet Paripurna.

Raja Juli mengatakan, audit dilakukan secara total dan komprehensif, merespons sorotan publik terhadap aktivitas PT Toba Pulp Lestari yang dikaitkan dengan banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra pada akhir November lalu. Untuk memastikan objektivitas pemeriksaan, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki ditugaskan secara khusus memimpin proses audit dan evaluasi tersebut.

Menurutnya, Pemerintah tidak menutup kemungkinan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari apabila ditemukan pelanggaran serius dalam tata kelola kawasan hutan. Opsi penataan ulang wilayah konsesi juga disiapkan sebagai bagian dari langkah korektif jangka panjang.

Seiring proses audit berjalan, PT Toba Pulp Lestari telah menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pabrik, penebangan, dan pengangkutan kayu sejak Kamis kemarin. Penghentian ini dilakukan setelah perusahaan menerima surat penangguhan dari Kementerian Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatra Utara.

Penangguhan tersebut merujuk pada surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari tertanggal 8 Desember 2025 yang membatasi sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah PBPH PT Toba Pulp Lestari di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Langkah terhadap PT Toba Pulp Lestari merupakan bagian dari penertiban kawasan hutan secara nasional. Raja Juli mengungkapkan, Kementerian Kehutanan telah mencabut 22 PBPH dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare, termasuk 116.198 hektare di Sumatra.

Selain itu, pemerintah juga menindak 11 entitas usaha—terdiri dari empat korporasi dan tujuh pemegang hak atas tanah—yang diduga melanggar tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Sumatra Utara.

Audit dan evaluasi ketat terhadap perusahaan kehutanan, termasuk PT TPL, dilakukan pemerintah menyusul banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25 November 2025. Bencana tersebut dinilai tidak hanya dipicu cuaca ekstrem, tetapi juga diperparah oleh kerusakan lingkungan, termasuk alih fungsi hutan secara masif menjadi perkebunan monokultur dan tambang.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...