National

Presiden Prabowo Tegaskan Cabut Izin Perusahaan Kehutanan yang Melanggar Aturan!

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk tidak ragu mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Presiden menekankan bahwa tindakan tegas harus diambil tanpa pandang bulu demi mencegah pembalakan liar dan melindungi ekosistem hutan Indonesia.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara (15/12), Presiden menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, TNI, hingga Polri untuk mendukung penuh upaya penertiban ini. Presiden meminta Kemenhut segera melakukan audit menyeluruh terhadap semua pemegang konsesi dan menindak setiap bentuk pelanggaran yang merugikan lingkungan serta masyarakat.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, melaporkan bahwa sebagai tindak lanjut arahan tersebut, pihaknya telah mencabut 22 izin PBPH dengan luas mencapai 1.012.016 hektare. Jika dijumlahkan dengan penertiban sebelumnya, total lahan yang telah ditertibkan sejak Februari 2025 kini mencapai 1,5 juta hektare. Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo untuk menertibkan administrasi dan tata kelola kehutanan.

Selain itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah aktor di balik hanyutnya kayu gelondongan saat bencana banjir bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Perusahaan-perusahaan yang terlibat di tiga provinsi tersebut dipastikan akan diproses secara hukum melalui koordinasi dengan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Zahra Rahmanda Oktafiani – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...