PT Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian Republik Indonesia menandatangani kontrak perjanjian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 sebesar 9,8 juta ton untuk sektor pertanian dan perikanan, berlangsung Senin (29/12/2025) di Jakarta. Pupuk Indonesia pun memastikan kesiapannya mendistribusikan pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2026.
Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid menyampaikan terima kasih kepada Kementan karena penandatanganan kontrak perjanjian ini bisa dilaksanakan sesuai jadwal, sehingga Pupuk Indonesia bisa mulai mendistribusikan pupuk bersubsidi tanggal 1 Januari 2026. Kontrak ini akan menjadi dasar bagi Pupuk Indonesia untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi di tahun 2026.
Ia menambahkan, untuk memastikan kesiapan tersebut, Pupuk Indonesia saat ini sudah menyediakan stok yang cukup atau sesuai dengan safety stock yang diatur oleh Pemerintah. Stok tersebut sudah ada di Penerima Pupuk pada Titik Serah yang ada di seluruh Indonesia.
Robby juga berharap dukungan aktif dari seluruh stakeholder untuk turut melakukan pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Ia menegaskan Pupuk Indonesia berkomitmen menyalurkan pupuk bersubsidi ke seluruh Indonesia untuk swasembada pangan nasional sesuai dengan prinsip 7T (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan tepat mutu).
Sementara itu, Direktur Pupuk Kementan Republik Indonesia, Jekvy Hendra mengungkapkan, tahun 2026 Pemerintah mengalokasikan pagu anggaran untuk pupuk bersubsidi sebesar Rp46,87 triliun. Anggaran pupuk bersubsidi tersebut dibagi untuk sektor pertanian dan perikanan, dengan total alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,8 juta ton.
Jekvy mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2026, besarnya sama dengan tahun 2025, yaitu 9,55 juta ton. Alokasi tersebut ditetapkan berdasarkan pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1360/Kpts/Hk.150/M/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.
Untuk rinciannya, pupuk Urea sebanyak 4.423.023 ton, NPK 4.471.026 ton, NPK untuk Kakao 81.179 ton, pupuk Organik 558.273 ton. Berikutnya melalui Kepmentan tersebut, Pemerintah juga mengalokasikan pupuk bersubsidi ZA sebesar 16.449 ton.
Jekvy menambahkan, Pemerintah tahun 2026 juga kembali mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan. Pembudidaya ikan, sudah empat tahun tidak masuk ke dalam skema penerima pupuk bersubsidi. Terdiri dari Urea sebanyak 125.397 ton, kemudian SP-36 86.445 ton, dan pupuk Organik sebesar 83.834 ton.
Lebih lanjut, Jekvy menegaskan bahwa pupuk subsidi sektor pertanian hanya bisa ditebus oleh petani yang terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian. Sementara pembudidaya ikan harus terdaftar di Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

