Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mengambil langkah drastis dengan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas total 1,5 juta hektare (ha). Penertiban ini merupakan instruksi langsung Presiden RI Prabowo Subianto terhadap perusahaan-perusahaan “nakal” yang terbukti melanggar aturan dan merugikan lingkungan serta masyarakat.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, melaporkan bahwa pada Senin (15/12), pihaknya baru saja mencabut 22 izin PBPH seluas 1.012.016 ha. Jika diakumulasikan dengan penertiban sebelumnya sebesar 500 ribu ha sejak Februari 2025, total lahan yang berhasil diambil alih negara mencapai 1,5 juta ha dalam setahun terakhir. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Presiden untuk memberantas pembalakan liar dan membenahi tata kelola hutan lindung serta produksi.
Selain pencabutan izin, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah aktor dan perusahaan yang diduga menjadi dalang di balik hanyutnya kayu-kayu gelondongan saat banjir bandang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar pada November lalu. Raja Juli menegaskan bahwa daftar perusahaan tersebut akan segera diumumkan ke publik dan diproses secara hukum melalui koordinasi dengan pihak kepolisian.
Presiden Prabowo sebelumnya telah menggarisbawahi dalam kunjungannya ke Medan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal di sektor kehutanan. Penertiban besar-besaran ini diharapkan dapat memulihkan fungsi ekosistem hutan sekaligus memastikan pemanfaatan kawasan hutan dilakukan secara legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Zahra Rahmanda Oktafiani – Redaksi

