Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 berpeluang menembus angka Rp5,78 juta per bulan seiring penerapan formula baru pengupahan yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dalam beleid tersebut, formula penetapan UMP 2026 ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan koefisien alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9. Skema ini menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum di seluruh daerah, termasuk Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa penyusunan formula pengupahan telah melalui kajian komprehensif serta pembahasan intensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, khususnya Serikat Pekerja dan Serikat Buruh. Selain mengatur UMP, peraturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Jakarta, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada kuartal III-2025 tercatat sebesar 4,96 persen year on year (yoy) dengan inflasi mencapai 2,69 persen yoy. Dengan menggunakan indikator tersebut, kenaikan UMP Jakarta 2026 diperkirakan berada pada kisaran 5,17 hingga 7,15 persen, bergantung pada koefisien alfa yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Daerah kepada Gubernur.
Sebagai perbandingan, UMP Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 per bulan. Dengan penerapan formula baru, simulasi menunjukkan bahwa pada koefisien alfa tertinggi 0,9, UMP Jakarta 2026 berpotensi mencapai sekitar Rp5,78 juta per bulan, mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Akbari Danico – Redaksi

