National

12 Perusahaan Diduga Jadi Penyebab Banjir dan Longsor di Sejumlah Wilayah Sumatra

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan terdapat 12 perusahaan yang telah teridentifikasi sebagai penyebab terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Sumatra. Temuan tersebut mencakup delapan perusahaan di Sumatra Utara serta masing-masing dua perusahaan di Sumatra Barat dan Aceh.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa identifikasi tersebut merupakan hasil penelusuran dan pendalaman yang dilakukan Satgas terhadap aktivitas perusahaan di kawasan hutan. Temuan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (8/1).

“Satgas Penertiban Kawasan Hutan menemukan ada 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan,” ujar Barita.

Barita menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang disiapkan meliputi denda administratif, tidak diperpanjangnya izin usaha, pencabutan izin, hingga proses hukum pidana.

Pemberian sanksi tersebut, kata Barita, akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Satgas juga akan berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan tindakan hukum tersebut.

“Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya,” tuturnya.

Selain itu, Satgas PKH juga menemukan adanya praktik alih fungsi kawasan hutan yang dilakukan sejumlah perusahaan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Rinciannya mencakup sembilan perusahaan di Aceh, delapan perusahaan di Sumatra Utara di wilayah Sungai Garoga dan Langkat, serta 14 perusahaan di Sumatra Barat.

Akbari Danico – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...