Sebagian besar kabupaten/kota terdampak bencana di wilayah Sumatra telah beralih status dari tanggap darurat ke transisi darurat. Perubahan status ini menandakan bahwa ancaman bencana mulai mereda, sementara proses pemulihan dan distribusi bantuan masih terus berlangsung.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi (Kapusdatin) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, mengatakan hingga Jumat (9/1), sebanyak 14 kabupaten/kota di Provinsi Aceh telah memasuki fase transisi darurat. Namun, masih terdapat empat kabupaten/kota yang memperpanjang status tanggap darurat. Keempat daerah tersebut yakni Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya.
Menurut Abdul Muhari, fokus utama penanganan di wilayah tersebut masih diarahkan pada pemulihan akses jalan darat serta distribusi logistik ke titik-titik masyarakat yang lokasinya relatif jauh dari posko kabupaten/kota.
“Ini memang daerah-daerah kabupaten yang saat ini masih kita terus fokuskan pemulihan akses jalan darat. Juga distribusi logistik di titik-titik masyarakat yang masih cukup jauh dari posko kabupaten/kota,” ujar Abdul Muhari dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta.
Pada tingkat provinsi, Abdul Muhari menyampaikan Gubernur Aceh Muzakir Manaf memutuskan memperpanjang status darurat selama 14 hari ke depan, hingga 22 Januari 2026. Perpanjangan tersebut dilakukan lantaran masih adanya daerah yang berstatus tanggap darurat dan proses pencarian korban yang belum sepenuhnya selesai.
“Di Aceh ini pencarian korban masih terus dilakukan karena masih diperpanjang status tanggap darurat,” katanya.
Sementara itu, untuk Provinsi Sumatra Utara dan Sumatra Barat, status penanganan bencana telah bergeser ke fase transisi darurat. Proses pencarian korban dinyatakan selesai, meski tim SAR tetap disiagakan untuk merespons laporan lanjutan dari masyarakat.
“Artinya, jika ada informasi dari masyarakat, ada informasi lokasi atau posisi yang mungkin diidentifikasi sebagai korban, maka tim SAR akan melakukan pencarian di titik tersebut,” jelasnya.
BNPB menegaskan bahwa status transisi darurat merupakan tahap lanjutan setelah tanggap darurat, ketika ancaman bencana telah mereda namun dampaknya masih dirasakan. Pada fase ini, fokus penanganan diarahkan pada stabilisasi kondisi dan pemulihan bertahap sebelum memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Akbari Danico – Redaksi

