National

Diduga Rusak Lingkungan, Enam Perusahaan di Sumut Digugat KLH Rp4,8 Triliun

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan serta menjadi faktor bencana hidrometeorologis banjir dan longsor di Sumatra pada akhir November 2025.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan terhadap PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Keenam perusahaan itu diketahui melakukan aktivitas usaha di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, yang seluruhnya berada di wilayah Sumut.

Rizal menjelaskan, aktivitas enam perusahaan tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare dan berkontribusi terhadap banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

“Total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut mencapai Rp4.843.232.560.026. Dari jumlah itu, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp178.481.212.250,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/1) sore.

Ia memastikan seluruh gugatan perdata tersebut telah resmi diajukan pada hari yang sama. Dua gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dua gugatan di PN Jakarta Selatan, dan satu gugatan di PN Jakarta Pusat.

Menurut Rizal, gugatan ini menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Prinsip tersebut diterapkan untuk memastikan pemulihan lingkungan hidup, menjaga ekosistem, serta mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.

“Dengan mekanisme strict liability, tidak diperlukan pembuktian unsur kesalahan. Yang terpenting adalah adanya korelasi antara aktivitas usaha dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tuturnya.

Prinsip strict liability sebelumnya juga telah diterapkan dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan sebagai bentuk penegakan tanggung jawab penuh korporasi terhadap dampak lingkungan.

Sebelumnya, pascabencana hidrometeorologi sporadis di Sumatra yang menyebabkan lebih dari 1.000 korban jiwa pada akhir 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan atas dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap banjir dan longsor.

Selain itu, pada Desember 2025, KLH juga memanggil delapan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai keterangan. Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, perusahaan tersebut antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Dalam konferensi pers yang sama, Rizal menambahkan bahwa KLH saat ini tengah melakukan verifikasi lapangan terhadap 70 entitas badan usaha yang berada di wilayah terdampak banjir di tiga provinsi tersebut.

“Total ada 70 entitas, baik yang diduga berkontribusi aktif, berpotensi berkontribusi, maupun yang tidak berkontribusi. Seluruhnya tetap dilakukan verifikasi lapangan dan diperintahkan menjalani audit lingkungan,” katanya.

Rizal merinci, di Aceh terdapat 22 badan usaha yang masih dalam proses verifikasi dan 11 entitas yang telah selesai diverifikasi. Di Sumatera Utara, tujuh perusahaan masih menjalani verifikasi dan delapan telah selesai.

Sementara di Sumatera Barat, empat entitas masih diverifikasi dan 18 telah diselesaikan.
Ia menegaskan bahwa audit lingkungan dan verifikasi menyeluruh dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menilai potensi risiko kegiatan usaha terhadap kondisi lingkungan, terutama di tengah ancaman perubahan iklim dan peningkatan curah hujan ekstrem.

“Dengan audit ini, perusahaan dapat mengetahui apakah kegiatan usahanya aman atau memiliki kekurangan, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum terjadi bencana,” jelasnya.

Dari total 70 entitas tersebut, KLH/BPLH telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 entitas di Aceh, delapan di Sumatera Utara, dan 12 di Sumatera Barat. Selain itu, delapan perusahaan di Sumatera Utara dan 10 perusahaan di Sumatera Barat saat ini juga tengah menjalani proses sengketa lingkungan hidup secara perdata.

Terkait kemungkinan penegakan hukum pidana, Rizal menyebutkan bahwa langkah tersebut akan ditangani oleh Bareskrim Polri.

Akbari Danico – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...