Pakar kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyebut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional sebagai tonggak kedaulatan hukum Indonesia setelah lebih dari satu abad bergantung pada warisan kolonial Belanda. Ia menilai kehadiran dua kitab hukum tersebut bukan sekadar perubahan teknis, melainkan simbol bahwa negara akhirnya memiliki sistem pidana yang lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya sendiri.
Trubus menegaskan bahwa proses penyusunannya berlangsung panjang dan penuh perdebatan, menandakan kehati-hatian negara dalam membentuk produk hukum sebesar KUHP. Dalam gaya editorial, momentum ini digambarkan sebagai kabar baik yang patut diapresiasi publik.
Menanggapi kekhawatiran soal pembatasan kebebasan berpendapat, Trubus menyatakan bahwa KUHP tidak menutup ruang kritik terhadap pemerintah. Ia menjelaskan bahwa yang diatur adalah batas antara kritik dengan penghinaan, fitnah, atau penistaan, dua hal yang menurutnya harus dibedakan secara tegas. Baginya, kritik tetap menjadi bagian dari demokrasi dan fungsi kontrol masyarakat. Pengaturan ini justru dianggap penting untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan mencegah konflik sosial berlebihan.
Mengenai KUHAP, Trubus menilai pembaruannya membawa harapan besar karena disusun dengan prinsip partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut prosesnya melibatkan hampir seluruh fakultas hukum di berbagai universitas, suatu hal yang jarang terjadi dalam sejarah pembentukan undang-undang.
KUHAP baru juga menegaskan pembagian tugas aparat penegak hukum secara lebih jelas sehingga tidak ada lembaga yang dominan. Selain itu, berbagai tahapan hukum diletakkan pada indikator yang terukur untuk mengurangi ruang penilaian subjektif.
Trubus menekankan bahwa reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana tetap harus dipandang sebagai proses jangka panjang yang akan terus dievaluasi. Namun ia menilai langkah beralih dari hukum kolonial menuju hukum nasional merupakan pencapaian besar bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Pemerintah berharap nilai keadilan, kepastian hukum, partisipasi, serta perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dapat terwujud secara lebih nyata melalui penerapan KUHP dan KUHAP nasional. Dengan demikian, perjalanan panjang ini bukan akhir, melainkan awal dari pembenahan sistem hukum yang lebih berdaulat dan demokratis.
Alexander Jason – Redaksi

