Metropolitan

Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Optimalkan Layanan Publik dan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh layanan publik kembali berjalan normal pada hari pertama kerja tahun 2026, Jumat (2/1). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, menyatakan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) telah resmi berakhir sejak 31 Desember 2025. Dengan berakhirnya masa WFA tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN) kembali bekerja secara penuh untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal dan responsif bagi seluruh warga Jakarta.

Data sistem e-Absensi mencatat tingkat kehadiran pegawai yang sangat tinggi, yakni mencapai 99,07% dari total 68.485 pegawai. Premi menegaskan bahwa pemantauan kehadiran telah dilakukan secara ketat untuk menjamin tugas kedinasan dan fungsi setiap perangkat daerah tidak terganggu pascalibur tahun baru. Kedisiplinan ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan profesional di lingkungan pemerintahan daerah selama setahun ke depan.

Momen hari pertama kerja ini juga diwarnai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada 16.426 orang yang tersebar di 43 perangkat daerah. Para pegawai ini akan mengemban tugas selama masa kontrak satu tahun, terhitung sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Penambahan personel ini merupakan bagian dari strategi penguatan sumber daya manusia guna mengakselerasi berbagai program pembangunan di ibu kota.

Premi berharap seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat dapat bekerja dengan integritas tinggi dan penuh tanggung jawab. Kehadiran tenaga baru ini diharapkan mampu memberikan energi tambahan dalam mewujudkan visi Jakarta sebagai kota global yang maju dan berorientasi pada kepentingan publik. Dengan sinergi seluruh jajaran pegawai, Pemprov DKI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan dan berkelas dunia.

Zahra Rahmanda Oktafiani – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...