Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat luas lahan sawah di Indonesia terus mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir. Pada periode 2019–2024, sekitar 554.000 hektare lahan sawah beralih fungsi menjadi kawasan industri dan permukiman.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi mengganggu ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan alih fungsi lahan sawah.
“Lahan sawah harus kita jaga. Ini berkaitan langsung dengan ketahanan pangan,” ujar Nusron usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (29/1).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2030, Nusron menjelaskan, lahan sawah termasuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Artinya, lahan sawah harus dilindungi.
Dalam ketentuan tersebut, setidaknya 87 persen dari total Luas Baku Sawah (LBS) tidak boleh dialihfungsikan. Pemerintah hanya membuka ruang maksimal 13 persen untuk perubahan fungsi lahan sawah.
Namun, Nusron mengungkapkan masih terdapat persoalan di tingkat daerah. Hingga saat ini, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi di seluruh Indonesia, baru sekitar 67,8 persen lahan sawah yang ditetapkan sebagai LP2B. Angka tersebut bahkan lebih rendah pada RTRW kabupaten dan kota, yakni baru sekitar 41 persen lahan sawah yang berstatus LP2B.
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera melakukan revisi RTRW agar perlindungan lahan sawah dapat diperkuat dan selaras dengan kebijakan nasional.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

