Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memaparkan Capaian Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026 di kantornya sebagai bagian dari penguatan transparansi kelembagaan. Sekretaris Kompolnas, Arief Wicaksono, menyampaikan apresiasi kepada komisioner dan media yang mendukung publikasi kinerja lembaga. Ia menekankan bahwa media berperan penting dalam memberi pemahaman publik tentang kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Sinergi tersebut dinilai memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian.
Arief menyoroti sejumlah peristiwa penting dalam pembaruan hukum nasional yang terjadi pada awal 2026. Salah satunya adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru. Ia menyebut momen tersebut sebagai tonggak sejarah dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pemberlakuan ini diharapkan memperbarui landasan hukum yang lebih relevan dengan perkembangan masyarakat.
Perubahan besar juga terjadi pada hukum acara pidana dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Reformasi ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperbaiki proses penegakan hukum.
Arief menilai perubahan tersebut membuka ruang pembaruan yang lebih sistematis dan modern. Hal ini diharapkan memperkuat perlindungan hukum dan kepastian bagi masyarakat. Ke depannya, Kompolnas menunggu rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. Rekomendasi tersebut akan memuat hal-hal yang perlu diperbaiki dalam tata kelola dan reformasi kepolisian.
Arief mengajak seluruh pihak menyambut 2026 dengan semangat pembaruan hukum yang adil dan transparan. Ia berharap proses reformasi ini membawa manfaat nyata bagi sistem hukum dan pelayanan publik.
Alexander Jason – Redaksi

