National

KPK Pastikan Tetap Jalankan Tugas Penyidikan di Bawah KUHP-KUHAP Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melaksanakan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. KPK memastikan seluruh ketentuan dalam regulasi baru tersebut akan dijalankan secara konsekuen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru telah menjadi komitmen lembaga sesuai mandat undang-undang. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1).

“Prinsipnya bahwa KPK sebagai lembaga yang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi akan menjalankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan kemudian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara konsekuen,” ujar Setyo.

Setyo menjelaskan, saat ini KPK tengah melakukan proses kajian internal serta penyesuaian teknis melalui biro hukum guna memastikan implementasi aturan baru berjalan sesuai ketentuan. Proses tersebut dilakukan secara bertahap seiring berjalannya penerapan KUHP dan KUHAP.

Ia juga menegaskan tidak ada kekhawatiran dari KPK terkait pemberlakuan dua undang-undang tersebut. Menurutnya, aturan yang telah ditetapkan negara wajib dijalankan oleh seluruh institusi penegak hukum.

“Kalau soal kekhawatiran, saya kira enggak ada. Itu kan sebuah aturan yang sudah ditetapkan oleh negara dan harus dijalankan,” kata Setyo.

Terkait ketentuan KUHAP baru yang menyebut Polri sebagai penyidik utama, Setyo menekankan bahwa KPK memiliki dasar hukum tersendiri sebagai lembaga yang bersifat lex specialis. Dengan demikian, kewenangan penyidikan KPK tidak mengalami perubahan.

“Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sudah mengatur bahwa penyidik KPK bersumber dari kepolisian. Jadi tolong dibedakan, KPK memiliki undang-undang sendiri yang mengatur secara lex specialis,” ujarnya.

Setyo menegaskan bahwa substansi kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan perkara korupsi tetap berjalan sebagaimana mestinya, seiring dengan penyesuaian terhadap sistem hukum nasional yang baru.

Akbari Danico – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...