National

KUHP Baru Resmi Berlaku, Menkum Sebut Tonggak Penghapusan Warisan Kolonial Belanda

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional merupakan perjalanan panjang bangsa yang dimulai sejak 1963 hingga resmi berlaku pada Januari 2026.

Supratman menjelaskan bahwa Indonesia akhirnya meninggalkan KUHP warisan kolonial Belanda yang berlaku sejak 1918 setelah melalui proses politik, akademik, dan sosial selama 63 tahun. Menurutnya, rentang waktu tersebut mencerminkan keseriusan negara dalam membangun sistem hukum pidana sendiri. Dalam kacamata editorial, momen ini dilihat sebagai babak penting kedaulatan hukum Indonesia.

Supratman memaparkan bahwa draf Rancangan KUHP baru selesai pada 2022 dan disahkan pada 2 Januari 2023, lalu diberlakukan tiga tahun kemudian sesuai ketentuan. Ia mengakui adanya kritik publik, namun menekankan bahwa pembahasan dilakukan dengan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari koalisi masyarakat sipil hingga fakultas-fakultas hukum di seluruh Indonesia. Ia menyebut pelibatan seluas ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pembentukan undang-undang.

Dalam konteks pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada 2025, Supratman menyatakan bahwa hampir seluruh kampus hukum ikut memberi masukan. Proses ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa negara membuka ruang dialog publik dalam merumuskan aturan dasar peradilan pidana.

Supratman menilai pendekatan ini sebagai bentuk koreksi atas praktik lama yang tertutup. Editorial ini membaca langkah tersebut sebagai sinyal pergeseran dari budaya hukum elitis menuju hukum yang lebih partisipatif.

Menanggapi pasal kontroversial tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Supratman menegaskan bahwa pemerintah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membatasi objek pasal dan menjadikannya delik aduan.

Penghinaan kini hanya dapat diproses jika ada pengaduan langsung dari pihak atau pimpinan lembaga yang bersangkutan, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan MK. Ia menyebut fungsi hukum pidana adalah melindungi negara, masyarakat, dan individu, serta mencegah konflik horizontal akibat penghinaan berlebihan. Dalam sudut pandang tajuk rencana, aturan ini diposisikan sebagai kompromi antara menjaga martabat negara dan tetap membuka ruang demokrasi.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...