Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan dirumuskan secara terbatas sebagai delik aduan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa Pasal 218 dan Pasal 240 disusun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 yang membatalkan pasal penghinaan penguasa dalam KUHP lama. Ia menyebut pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya membentuk norma baru yang dapat diproses jika ada pengaduan resmi. Dalam sudut pandang editorial, kebijakan ini diposisikan sebagai upaya menyeimbangkan kehormatan negara dengan kebebasan sipil.
Supratman menegaskan bahwa objek delik aduan dipersempit hanya pada lembaga negara utama, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan, sehingga tidak bisa digunakan sembarang pihak. Menurutnya, hampir seluruh negara memiliki aturan serupa untuk melindungi kehormatan kepala negara dan lembaga tinggi. Perlindungan ini dinilai sebagai bagian dari menjaga harkat dan martabat negara.
Di sisi lain, pemerintah menekankan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin sepanjang tidak berubah menjadi penistaan atau fitnah. Supratman membedakan secara tegas antara kritik dengan penghinaan, dengan menyebut bahwa unjuk rasa dan penyampaian pendapat masih diperbolehkan.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, memperkuat argumen tersebut dengan menyatakan bahwa KUHP baru jauh lebih spesifik dibanding aturan lama.
Dalam KUHP sebelumnya, penghinaan terhadap pejabat tingkat daerah pun bisa diproses, sementara kini objeknya dipersempit dan wajib melalui mekanisme aduan. Dengan konstruksi demikian, pemerintah menilai KUHP nasional tidak lagi mewarisi watak represif hukum kolonial, melainkan bergerak menuju sistem hukum yang lebih modern dan proporsional.
Pembatasan objek dan mekanisme aduan dipandang sebagai pagar agar pasal ini tidak disalahgunakan. Dalam gaya tajuk rencana, regulasi ini dipresentasikan sebagai kompromi antara perlindungan kehormatan negara dan ruang demokrasi warga. Pemerintah berharap publik membaca norma ini secara utuh agar tidak terjebak pada kekhawatiran yang berlebihan.
Alexander Jason – Redaksi

