Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menarik kembali dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari perbankan yang sebelumnya ditempatkan sebagai dana menganggur. Penarikan tersebut dilakukan untuk membiayai belanja rutin kementerian dan lembaga, sehingga dana tetap beredar di dalam perekonomian.
Purbaya menjelaskan bahwa dana tersebut tidak ditahan atau dikeluarkan dari sistem ekonomi, melainkan langsung dialihkan menjadi belanja negara. Dengan demikian, peredaran uang di perekonomian tetap terjaga.
“Itu buat belanja rutin kementerian/lembaga. Jadi saya tarik seperti ditarik dari sistem, tapi langsung dibelanjain lagi, jadi langsung masuk ke sistem perekonomian,” kata Purbaya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (2/1).
Ia menegaskan penarikan dana tersebut justru memberi dampak positif karena belanja pemerintah memiliki efek lanjutan terhadap aktivitas ekonomi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Tidak mengganggu uang beredar di sistem perekonomian. Malah harusnya lebih bagus karena ada dampak multiplier dari belanja pemerintah,” ujarnya.
Purbaya menyebut Rp75 triliun itu merupakan bagian dari total penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp276 triliun. Hingga kini, sekitar Rp200 triliun masih ditempatkan di sistem perbankan.
“Tapi yang Rp200 triliun masih saya taruh di perbankan,” katanya.
Sebelumnya, Purbaya juga menjelaskan bahwa mekanisme penarikan dilakukan secara bertahap dan langsung dialihkan menjadi belanja negara. Dari sisa dana di perbankan sekitar Rp201 triliun, sebagian telah ditarik dan kembali masuk ke sistem ekonomi melalui belanja pemerintah.
“Jadi bukan dipinjamin oleh banknya, tapi saya tarik lalu saya masukin lagi ke sistem dalam bentuk belanja pemerintah,” jelasnya.
Menurut Purbaya, skema tersebut justru memperkuat perputaran uang di tengah dukungan kebijakan moneter dalam beberapa pekan terakhir. Ia pun meminta masyarakat tidak khawatir terhadap perlambatan ekonomi.
“Artinya uang akan semakin banyak di sistem perekonomian, jadi enggak usah takut ekonomi kita akan melambat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menempatkan dana pemerintah di perbankan umum hingga Rp276 triliun, termasuk penempatan tambahan sebesar Rp76 triliun per 10 November 2025. Dana tersebut ditempatkan di sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan Bank DKI.
Pemerintah menegaskan penempatan dana itu dilakukan dengan tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan biaya dana perbankan, sehingga membantu menekan cost of fund bank dan mendorong aktivitas ekonomi nasional.
Akbari Danico – Redaksi

