Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara resmi memutus perkara pengujian materiil terkait pengaturan penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada jabatan aparatur sipil negara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi dan dihadiri seluruh Hakim Konstitusi, permohonan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Kepolisian dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini menutup perdebatan yuridis mengenai rangkap jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Mahkamah menegaskan bahwa norma yang diuji tetap konstitusional dan berlaku.
Permohonan tersebut diajukan oleh Advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai Pemohon I, dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan ASN tertentu tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.
Dalam persidangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum institusi tersebut. Mahkamah setelah mencermati dalil, keterangan, serta kerangka hukum yang berlaku, menilai tidak terdapat pelanggaran konstitusional. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima, sementara permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan penjelasan Undang-Undang Kepolisian tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini memperjelas batas dan mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Kepastian hukum tersebut dinilai penting bagi tata kelola kelembagaan negara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan institusinya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi landasan hukum yang jelas bagi Polri dalam menjalankan kebijakan penugasan personel. Ia menegaskan komitmen Polri untuk tetap bekerja secara profesional, prosedural, dan akuntabel. Putusan ini sekaligus mengakhiri polemik publik mengenai rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.
Alexander Jason – Redaksi

