National

Pakar Nilai Indonesia Perlu Tegaskan Batas Kritik, Hate Speech, dan Hoaks saat Krisis Bencana

Pakar hukum dan kebijakan publik menilai, situasi penanganan bencana di Sumatera yang memicu kritik tajam warganet, hate speech, dan bahkan penyebaran hoax, menunjukkan bahwa masyarakat dan aparat hukum perlu memperjelas batas antara kebebasan berpendapat yang sah dan ujaran yang dapat dipidana.

Menurut Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, kritik terhadap penanganan bencana merupakan bagian penting dari pengawasan publik dalam demokrasi. Kritik yang bersifat membangun dan berbasis fakta adalah hak konstitusional yang dilindungi dan menjadi bagian dari dialog sosial untuk perbaikan kebijakan.

Namun, Trubus menekankan bahwa tidak semua bentuk ungkapan di ruang publik otomatis termasuk kritik. Kritik biasanya berisi analisis atau penilaian atas kebijakan atau tindakan dengan maksud memperbaiki atau memberi masukan.

Sementara itu, ujaran yang menghina secara personal, menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu, atau menyebarkan informasi palsu yang hoax, memiliki karakter berbeda dan dapat berdampak merusak kohesi sosial serta menimbulkan kekacauan informasi. Menurutnya, aparat penegak hukum harus tegas dan jangan takut dituduh melakukan kriminalisasi terhadap para pelaku hate speech, penyebar hoax, dan upaya penghasutan.

Trubus mengatakan, aparat hukum harus jelas membedakan konten yang secara faktual salah dan memicu kerugian dari sekadar kritik keras untuk menciptakan penegakan hukum yang ideal. Namun, dia meminta proses hukum seperti pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan harus didasarkan pada bukti objektif, bukan pada tafsir luas yang bisa membungkam kritik sah.

Menurutnya, edukasi publik dan kampanye literasi digital perlu digencarkan untuk membantu masyarakat mengetahui batas-batas kebebasan berpendapat dan konsekuensi hukum ujaran kebencian serta hoaks.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...