Pemerintah menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Status delik aduan dalam pasal penghinaan menjadi jaminan bahwa masyarakat tidak akan dipidanakan hanya karena menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengatakan penegasan tersebut memastikan kritik apa pun yang disampaikan masyarakat tidak berujung pada proses pidana. Menurutnya, KUHP baru justru memberi kepastian hukum bagi kebebasan berekspresi.
“Artinya, pemerintah menjamin kritik apa pun yang keluar dari masyarakat tidak akan berujung pidana,” ujar Bawono, Senin (5/1).
Ia menyebut penjelasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran yang ramai di media sosial terkait pemberlakuan KUHP baru sejak 2 Januari 2026. Sejumlah pemengaruh sebelumnya mengkhawatirkan pasal-pasal dalam KUHP baru berpotensi digunakan untuk memidanakan kritik terhadap pejabat publik.
Menurut Bawono, kekhawatiran tersebut tidak berdasar. Sejumlah pasal dalam KUHP baru justru mempertegas perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik berbasis data dan fakta.
“Kritik sepanjang itu berdasarkan data dan fakta tidak akan berujung pidana. Yang bisa dipermasalahkan adalah penghinaan, dan itu berbeda jauh dengan kritik,” katanya.
Ia menjelaskan kritik bersifat membangun dan bertujuan memberikan koreksi, sementara penghinaan sejak awal dimaksudkan untuk menjatuhkan atau menyerang pribadi seseorang. Bahkan dalam perkara penghinaan, proses hukum hanya dapat berjalan jika pihak yang merasa dirugikan secara langsung mengajukan aduan.
“Jika objek yang dituju tidak melapor, maka tidak ada proses pidana. Pihak lain, termasuk pendukung, juga tidak bisa mengadukan,” ujarnya.
Bawono menilai ketentuan tersebut justru membatasi potensi kriminalisasi dan mencegah penyalahgunaan hukum pidana. Dengan demikian, keberadaan KUHP baru dinilai memberikan kepastian, bukan ancaman, bagi kebebasan berpendapat.
Sejalan dengan itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, objek delik aduan dalam pasal penghinaan dibatasi secara ketat. Pasal tersebut hanya berlaku untuk lembaga negara utama, seperti Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada satu pun pasal dalam KUHP yang dapat digunakan untuk menghukum seseorang karena mengkritik pemerintahan.
“Menyampaikan kritik merupakan bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD 1945,” kata Yusril.
Akbari Danico – Redaksi

