Lurah Tegal Parang, Etty Suryati, menegaskan bahwa aparat gabungan memberikan peringatan tertulis kepada pedagang kaki lima yang mengokupasi trotoar di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
Etty menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan mengenai penataan fungsi trotoar di jalur protokol. Sedikitnya sepuluh pedagang, mulai dari penjual bubur hingga siomay, menerima imbauan tersebut secara kooperatif. Dalam gaya editorial, kebijakan ini dibaca sebagai sinyal bahwa ruang publik tidak boleh terus dikompromikan.
Etty menambahkan, bahwa penertiban dilakukan karena pemerintah akan segera merevitalisasi trotoar di kawasan tersebut. Ia menyebut proses berjalan kondusif tanpa penolakan berarti dari para pedagang. Hal ini memperlihatkan bahwa pendekatan persuasif masih relevan dalam tata kelola kota. Tajuk rencana ini menilai suasana damai itu sebagai modal penting sebelum proyek revitalisasi dimulai.
Kepala Satpol PP Kelurahan Tegal Parang, Saiful, menambahkan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan mewujudkan kota yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, termasuk dalam pengaturan aktivitas pedagang kaki lima. Saiful mengingatkan bahwa berjualan di trotoar mengganggu hak pejalan kaki serta arus lalu lintas. Editorial memandang rujukan terhadap aturan lama ini sebagai upaya menjaga konsistensi penegakan hukum.
Di akhir kegiatan, Saiful mengimbau para pedagang untuk mencari lokasi yang memang diperuntukkan bagi aktivitas berdagang. Ia menekankan bahwa penertiban dilakukan secara humanis agar tidak menimbulkan gejolak sosial. Pesan tersebut menunjukkan keseimbangan antara ketegasan aturan dan empati sosial. Tajuk rencana ini menutup dengan catatan bahwa wajah kota hanya bisa berubah jika semua pihak mau berbagi ruang secara adil.
Alexander Jason – Redaksi

