Pakar Hukum Ekonomi Universitas Padjadjaran (Unpad), Lastuti Abubakar, mengatakan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana dinilai perlu diperkuat tidak hanya menyasar aspek hukum, tetapi juga menyentuh dimensi ekonomi dan lingkungan agar penanganan dampak bencana menjadi lebih efektif. Langkah ini krusial untuk memastikan Satgas tidak sekadar memulihkan wilayah terdampak, tetapi juga mampu mencegah berulangnya bencana hidrologi di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Hal tersebut disampaikan Lastuti Abubakar, dalam seminar bertajuk “Hutan, Air, dan Hukum: Orkestrasi Ilmu untuk Ketahanan Bencana di Sumatra” di Kampus Unpad Dipati Ukur, Bandung, Rabu (8/1/2026).
Lastuti menjelaskan bahwa proses rehabilitasi harus mencakup upaya sistematis untuk mengurangi risiko jangka panjang. Salah satu contohnya adalah reboisasi yang terukur. Reboisasi tidak sekadar menanam pohon. Kita harus memilih jenis vegetasi yang mampu menahan longsor dan material batuan.
“Pengembangan regulasi untuk menopang Satgas memiliki arti penting. Tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga harus didukung disiplin ilmu lainnya,” ujar Lastuti.
Percepatan mitigasi ini harus dibarengi dengan langkah adaptasi dan antisipasi masa depan, mengingat kompleksitas masalah di masyarakat. Lastuti menekankan pentingnya standar Environmental, Social, and Governance (ESG) bagi sektor swasta.
Pemerintah diharapkan tegas dalam menegakkan aturan ESG guna mendorong korporasi menjaga keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, empat pilar tata kelola korporasi yakni: perilaku beretika, akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan—menjadi kunci. Hal ini memastikan dunia usaha tetap berorientasi pada pertumbuhan tanpa mengabaikan regulasi lingkungan.
Menurutnya, empat pilar tata kelola korporasi antara lain perilaku beretika, akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan menjadi kunci. Hal ini memastikan dunia usaha tetap berorientasi pada pertumbuhan tanpa mengabaikan regulasi lingkungan.
Sinergi Lintas Sektor Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satgas ini khusus untuk menangani dampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai ketuanya.
Upaya pemulihan ini melibatkan sinergi berbagai pihak, mulai dari kementerian/lembaga, Polri, hingga Danantara. Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini tengah mematangkan rencana penanganan berdasarkan data kerusakan di lapangan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

