National

Aktivis dan Akademisi Tasikmalaya Nilai Opsi Pilkada lewat DPRD Perlu Dipertimbangkan

Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka. Sejumlah aktivis dan akademisi di Tasikmalaya menilai opsi tersebut perlu dipertimbangkan secara serius, mengingat tingginya biaya politik dan maraknya praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah hasil Pilkada langsung.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Kembali ke Akar: Pemilihan Kepala Daerah Harus Diserahkan Kembali kepada DPRD” yang digelar di Kopi Garasi Veloce, Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (1/2).

Direktur Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung, Dr. Nana Suryana, menjelaskan bahwa perubahan sistem Pilkada dari DPRD ke pemilihan langsung pada awalnya bertujuan melahirkan kepala daerah yang lebih berkualitas dan sesuai harapan masyarakat. Namun dalam praktiknya, Pilkada langsung justru memunculkan berbagai persoalan serius.

“Pemilihan kepala daerah secara langsung membutuhkan biaya yang sangat besar, mulai dari mendapatkan tiket rekomendasi partai, biaya kampanye, hingga potensi konflik horizontal dan sengketa hukum. Belum lagi dorongan kepala daerah untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan,” ujar Nana.

Nana menambahkan, negara telah mengalokasikan anggaran besar untuk penyelenggaraan Pilkada langsung, namun hasilnya belum sebanding dengan kualitas kepemimpinan daerah yang dihasilkan. Nana menyinggung data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 167 kepala daerah hasil Pilkada langsung terjerat kasus korupsi.

“Biaya Pilkada yang mencapai puluhan triliun rupiah tidak sebanding dengan keberhasilan pembangunan di daerah. Ambisi kekuasaan kerap mendorong praktik korupsi, termasuk memperjualbelikan proyek pemerintah,” katanya.

Sementara itu, pengajar FISIP Universitas Siliwangi, Rino Sundawa Putra, menyatakan bahwa secara regulasi, Pilkada melalui DPRD bukanlah hal yang bertentangan dengan prinsip demokrasi. Menurutnya, Undang-Undang Pemilu membuka ruang bagi mekanisme tersebut dengan catatan dilakukan revisi regulasi yang diperlukan. Meski demikian, Ia mengingatkan agar penerapan Pilkada melalui DPRD tidak menimbulkan skeptisisme publik.

Rino menilai, apatisme masyarakat terhadap Pilkada langsung saat ini tercermin dari rendahnya partisipasi pemilih, terlebih ketika Pilkada harus digelar dua putaran atau bahkan diulang.

Akademisi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Asep Tamam, mengusulkan penerapan Pilkada melalui DPRD dilakukan secara terbatas sebagai bahan evaluasi sistem demokrasi lokal. Ia menilai evaluasi menyeluruh diperlukan agar Pilkada tidak semata menjadi ajang pertarungan modal.

Diskusi tersebut menyimpulkan perlunya evaluasi objektif terhadap sistem Pilkada dengan mempertimbangkan efektivitas demokrasi, efisiensi anggaran negara, serta upaya pencegahan korupsi di daerah.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...