Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia.
Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia tetap wajib memiliki label halal sesuai ketentuan yang berlaku. Ia membantah informasi yang menyebut produk Amerika tidak perlu sertifikasi halal sebagai tidak benar.
Haikal menekankan bahwa pemerintah bersikap serius dan transparan dalam urusan sertifikasi halal. Tidak ada aturan yang dilanggar maupun kebijakan yang disembunyikan terkait kewajiban label halal. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang keliru.
Ia juga menjelaskan bahwa Amerika Serikat telah memiliki regulasi halal yang ketat sejak 1974, termasuk melalui lembaga seperti Islamic Food and Nutrition Council of America dan Halal Transactions of Omaha. Lembaga-lembaga tersebut telah diakui secara internasional dan menjalin kerja sama dengan berbagai negara, termasuk Indonesia. Menurutnya, standar halal di AS bahkan dinilai cukup ketat dalam penerapannya.
Sebelumnya beredar misinformasi bahwa kesepakatan perdagangan resiprokal Indonesia-AS membuat produk Amerika tidak perlu label halal. BPJPH menegaskan bahwa anggapan tersebut merupakan penafsiran keliru. Secara logis, produk tanpa label halal akan sulit diterima pasar Indonesia yang sensitif terhadap isu tersebut, sehingga kewajiban sertifikasi tetap menjadi syarat utama bagi produk yang beredar.
Alexander Jason – Redaksi

