Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil mewah milik Ketua Pengurus Kota Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Madiun periode 2025–2029, Rahma Noviarini, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (27/1/2026).
Mobil Mercedes Benz dan Mitsubishi Pajero Sport itu telah diberangkatkan ke Jakarta, dari sebelumnya diamankan di Mapolres Madiun Kota.
Penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
“Benar, dalam lanjutan penggeledahan di Madiun tersebut, penyidik mengamankan 2 unit mobil,” kata jubir KPK Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi RRI, Kamis (5/2).
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun pada Rabu (28/1/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan, dana CSR, dan gratifikasi.
Sehari sebelumnya, tepatnya Selasa (27/1), KPK juga menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita surat, dokumen, serta barang bukti elektronik. KPK juga sudah menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan menyita sejumlah uang tunai pada Kamis (22/1).
Rumah kediaman Maidi dan orang kepercayaannya bernama Rochim Ruhdiyanto juga telah digeledah pada Rabu, 21 Januari 2026.
Penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. KPK menangkap Maidi bersama 8 orang lainnya yang terdiri dari ASN Kota Madiun dan pihak swasta. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK juga menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta.
Selain itu, pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang. Uang tersebut diterima oleh pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung, Sri Kayatin, dari pihak pengembang PT HB, lalu disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.
Selain Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, KPK juga memproses hukum Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. Para tersangka sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

