Menteri Luar Negeri (Menlu), Sugiono, menegaskan bahwa kerja Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dan Dewan Perdamaian (Board of Peace) harus saling memperkuat dalam upaya mewujudkan perdamaian di Palestina. Ia menyebut pandangan tersebut akan menjadi pesan utama Indonesia dalam pertemuan perdana negara-negara anggota Board of Peace pada Kamis (19/2) waktu setempat.
Dalam pidatonya pada pertemuan Dewan Keamanan di New York, Amerika Serikat, Rabu (18/2), Sugiono mengatakan bahwa DK PBB dan Board of Peace memiliki mandat serta jalur yang berbeda dalam mendorong perdamaian di Gaza. Ia menegaskan bahwa keduanya tidak boleh berjalan berlawanan arah karena hal tersebut justru akan melemahkan upaya perdamaian.
Ia menjelaskan bahwa kerja Board of Peace harus beriringan dengan PBB karena pembentukan badan tersebut merupakan mandat dari Resolusi 2803 DK PBB. Resolusi tersebut menitikberatkan pada rencana komprehensif untuk mengakhiri konflik di Gaza, termasuk pembentukan Board of Peace dan pasukan International Stabilization Force (ISF).
Karena itu, Indonesia memastikan partisipasinya di Board of Peace tetap berpijak pada Piagam PBB dan prinsip multilateralisme. Sugiono juga menyampaikan bahwa Indonesia bersama delapan negara mayoritas Muslim lainnya berkomitmen menjaga integritas kerangka kerja perdamaian yang telah disepakati.
“Semoga Board of Peace bertindak sesuai prinsip persatuan dan penyelesaian konflik, bukan sekadar mengelola krisis yang tengah berlangsung, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak dan keadilan bagi masyarakat Palestina,” imbuhnya.
Pada Kamis (19/2) waktu setempat, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri pertemuan kepala negara anggota Board of Peace di Washington DC, AS. Ini merupakan pertemuan perdana sejak piagam pembentukan organisasi tersebut ditandatangani pada 22 Januari lalu.
Sebagai anggota Board of Peace, Indonesia berkomitmen mendorong penyelesaian konflik Palestina secara adil, komprehensif, dan berkelanjutan. Posisi Indonesia sebagai Presidensi Dewan HAM PBB tahun 2026 semakin menegaskan komitmen tersebut, sekaligus memastikan keterlibatan yang imparsial dan berlandaskan hukum internasional.
Momentum ini membuka ruang bagi Indonesia untuk memainkan peran yang lebih sentral dalam mendorong penyelesaian permanen konflik Israel–Palestina.

