Pemerintah tengah melakukan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem jaminan social, dengan tetap memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan.
Pemutakhiran dilakukan karena data kepesertaan perlu terus disesuaikan dengan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dari 96,8 juta peserta PBI BPJS Kesehatan, sekitar 15 juta peserta teridentifikasi berada pada kelompok ekonomi menengah hingga mampu. Di sisi lain, terdapat 54 juta orang yang termasuk dalam kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hingga rentan miskin, tetapi belum masuk sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
“Perubahan status kepesertaan terjadi karena pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran, tanpa mengurangi jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak,” kata Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Hamdan Hamedan di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Hamdan mengatakan, dalam implementasinya di lapangan, pemerintah memahami adanya kekhawatiran masyarakat seiring proses validasi dan penyesuaian data kepesertaan PBI BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, sejumlah langkah mitigasi segera diambil untuk menjamin layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang sedang membutuhkan penanganan medis. Proses penyesuaian terus disempurnakan agar tidak mengganggu akses layanan masyarakat rentan.
Pertama, pemerintah telah menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI yang sedang dalam proses penyesuaian status kepesertaan, khususnya untuk tindakan yang tidak dapat ditunda seperti cuci darah dan kondisi darurat.
Kedua, pemerintah telah mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatan untuk 106 ribu pasien dengan penyakit katastropik (kondisi kesehatan serius seperti jantung, kanker, stroke, gagal ginjal).
Ketiga, pemerintah mempermudah reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dengan menambahkan desa,kelurahan sebagai tempat reaktivasi, tidak harus ke Dinas Sosial. Mekanisme reaktivasi cepat pun telah disiapkan.
Selain itu, mekanisme reaktivasi cepat juga telah disiapkan. Peserta yang masih memenuhi syarat, khususnya yang berada pada Desil 1–4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)—kelompok sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin—dapat segera direaktivasi agar kembali memperoleh jaminan layanan kesehatan.
Lebih lanjut, Hamdan mengungkapkan bahwa koordinasi lintas lembaga sedang berjalan intensif. Kementerian Sosial (Kemensos) berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam memastikan proses reaktivasi berjalan cepat serta pelayanan kepada pasien tetap diberikan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

