Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyaksikan penandatanganan 26 Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) senilai Rp1,36 triliun dari para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Semester II Tahun 2025. Penandatanganan ini dilakukan di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (4/2).
Pramono mengapresiasi para pengembang yang telah memenuhi kewajibannya kepada Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, penyerahan fasos dan fasum merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah.
“Saya yakin, ketika para pengembang menyerahkan fasos dan fasumnya, tentu mereka ingin aset tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Pramono menegaskan, kunci utama dalam pengelolaan fasos dan fasum adalah membangun kepercayaan (trust) antara pemerintah dan pengembang. Oleh karena itu, Pemprov DKI berkomitmen memastikan seluruh aset yang telah diserahkan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Lebih lanjut, Pramono menyoroti apabila terdapat pengembang yang belum memenuhi kewajibannya, Pemprov DKI akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, ia meminta Inspektorat DKI Jakarta aktif mengingatkan melalui surat peringatan dan, apabila diperlukan, melakukan penindakan.
Dalam upaya menjaga transparansi, Pemprov DKI melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta berkoordinasi dengan DPRD DKI Jakarta. Pelibatan ini dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan dan menghindari potensi penyimpangan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

