National

Sempat Tumpang Tindih, Pemerintah Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kalimantan Selatan

Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pemulihan sertifikat tanah para transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, setelah lama terseret konflik lahan dengan perusahaan tambang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR,BPN), Nusron Wahid, memastikan pemerintah akan memulihkan sertifikat tanah para transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, sertifikat tersebut sempat dibatalkan secara sepihak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) ATR,BPN Kalimantan Selatan setelah tumpang tindih dengan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. 

Nusron mengatakan, pemerintah akhirnya mencabut pembatalan sertifikat tersebut karena tidak berdasarkan regulasi yang tepat.

Ia menjelaskan, lahan tersebut telah dihuni para transmigran sejak lama dan mereka memperoleh sertifikat dari BPN antara tahun 1989 hingga 1990. Namun, pada 2010, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di lahan tersebut sehingga terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Permasalahan bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2010. Tumpang tindih pemanfaatan lahan pun tak terhindarkan. Situasi semakin kompleks pada 2019 saat kepala desa setempat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat, yang berujung pada penghapusan 717 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas hampir 480 hektare dari daftar BPN Kalimantan Selatan.

Namun, menurut Nusron, pasal yang digunakan sebagai dasar pembatalan merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN tahun 2016 yang tidak relevan untuk kasus tersebut. Karena itu, pemerintah memutuskan memulihkan kembali hak warga transmigran sekaligus meninjau ulang hak pakai maupun sertifikat lain yang terbit di atas lahan yang sama.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan bersinergi dengan Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM untuk memperkuat proses mediasi dengan semua pihak yang berkepentingan di wilayah tersebut.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...