Komitmen pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan periode November 2025 hingga Januari 2026. Polda Sumatera Selatan menyatakan perang total terhadap peredaran gelap narkoba dengan memusnahkan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi di Polrestabes Palembang. Langkah ini dipimpin langsung Kapolda Sumsel, Sandi Nugroho, sebagai simbol ketegasan negara dalam memutus rantai distribusi narkotika.
Pengungkapan kasus berkembang signifikan setelah aparat mengamankan dua warga negara asing asal Malaysia yang diduga terlibat dalam jaringan lintas negara. Selain itu, ditemukan modus baru peredaran narkotika berbentuk cartridge yang mengandung zat THC dan Etomidate, yang jumlahnya berkembang dari 17 menjadi 91 cartridge. Pola distribusi modern serta keterlibatan jaringan internasional menunjukkan adanya upaya menjadikan Sumatera Selatan sebagai jalur transit maupun pasar narkotika.
Kapolda menegaskan ancaman ini tidak dapat dianggap biasa dan memastikan pemberantasan dilakukan secara tegas. Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menyatakan pengembangan perkara akan terus dilakukan hingga ke pengendali utama jaringan, termasuk yang berada di luar negeri. Tidak ada toleransi bagi bandar maupun kurir dalam strategi pemberantasan yang masif dan berkelanjutan.
Dari jumlah barang bukti yang diamankan, aparat memperkirakan sekitar 66.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Polrestabes Palembang juga memperkuat patroli siber, pengawasan jalur distribusi, serta kolaborasi lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak sindikat. Pemusnahan ini menjadi pesan tegas bahwa Sumatera Selatan bukan wilayah yang dapat dijadikan pasar atau jalur transit narkotika, sekaligus menegaskan komitmen nasional melindungi generasi bangsa.
Alexander Jason – Redaksi

