World

Belanda dan Islandia Gabung Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ

Belanda dan Islandia resmi bergabung dengan sejumlah negara yang mengajukan intervensi dalam gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional terkait dugaan genosida di Jalur Gaza. Pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut mengumumkan langkah terbaru ini pada Kamis (13/3).

Dalam deklarasi intervensinya, pemerintah Belanda menyampaikan bahwa sejumlah tindakan seperti pengusiran paksa, kelaparan yang disengaja, penolakan bantuan kemanusiaan, hingga perlakuan terhadap anak-anak dapat dikategorikan sebagai tindakan genosida jika terbukti dilakukan secara sistematis.

Belanda juga menilai tindakan-tindakan tersebut dapat menjadi faktor penting dalam menentukan adanya niat untuk melakukan genosida.

“Tindakan-tindakan tersebut dapat memainkan peran penting dalam menentukan niat untuk melakukan genosida,” demikian pernyataan pemerintah Belanda dalam dokumen intervensinya.

Belanda dan Islandia merupakan penandatangan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Berdasarkan konvensi tersebut, negara-negara penandatangan memiliki hak untuk ikut campur dalam perkara di Mahkamah Internasional apabila muncul sengketa yang berkaitan dengan penerapan perjanjian tersebut.

Dalam keterangannya, Belanda juga menekankan bahwa tindakan yang secara khusus menargetkan anak-anak perlu dinilai secara berbeda dalam konteks hukum internasional. Menurut pemerintah Belanda, kejahatan yang menimpa anak-anak dapat menjadi indikator yang sangat signifikan dalam membuktikan adanya niat genosida.

Sementara itu, Islandia dalam dokumen terpisah menyatakan bahwa penentuan niat genosida tidak seharusnya dibatasi hanya pada kasus di mana genosida menjadi satu-satunya kesimpulan yang mungkin dari suatu tindakan.

“Keberadaan motif lain di samping niat genosida tidak seharusnya menghalangi pengadilan untuk menyimpulkan bahwa genosida mungkin telah terjadi,” demikian pernyataan pemerintah Islandia.

Kasus ini pertama kali diajukan oleh Afrika Selatan pada Desember 2023. Dalam gugatannya, Afrika Selatan menuduh Israel melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza selama konflik yang berlangsung di wilayah tersebut.

Sejumlah negara sebelumnya juga telah mengajukan intervensi dalam perkara tersebut, termasuk Kolombia, Meksiko, Spanyol, Turki, Maladewa, Irlandia, Brasil, dan Belgia.

Akbari Danico – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...