Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia langsung berkoordinasi dengan otoritas Thailand setelah 19 nelayan warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dalam operasi maritim di kawasan Laut Andaman pada 10 Maret lalu.
Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan pihak Konsulat Republik Indonesia di Songkhla telah menerima informasi mengenai penangkapan dua kapal yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan Phuket oleh otoritas Thailand.
“KRI Songkhla telah menerima dan memantau informasi terkait penangkapan kapal yang diduga melakukan aktivitas illegal fishing dalam operasi maritim di wilayah perairan Phuket oleh otoritas Thailand pada 10 Maret 2026,” ujar Heni dalam keterangan resmi, Sabtu (14/3).
Heni menjelaskan, dari total 19 WNI yang diamankan, satu orang di antaranya diketahui masih berusia 16 tahun. Menyusul penangkapan tersebut, Kemlu RI segera melakukan koordinasi dengan pihak berwenang di Thailand untuk memastikan kondisi para WNI serta memberikan pendampingan yang diperlukan.
“KRI Songkhla langsung mengunjungi para WNI untuk berkomunikasi dan memberikan bantuan logistik. Kami juga terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi ABK yang masih anak,” ujarnya.
Saat ini, para nelayan Indonesia tersebut diketahui masih berada di tahanan pengadilan di Phuket. Mereka berpotensi dipindahkan ke Penjara Provinsi Phuket untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Thailand.
“Berdasarkan komunikasi awal dengan para WNI, seluruhnya dalam kondisi sehat,” kata Heni.
Kemlu RI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta memastikan hak-hak para WNI tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum di Thailand.
“Serta memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI selama proses hukum berlangsung di Thailand,” tambahnya.
Sementara itu, laporan dari Bangkok Post menyebutkan bahwa angkatan laut dan otoritas maritim Thailand menangkap 19 nelayan WNI dari dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan negara tersebut.
Komandan Third Naval Area sekaligus Direktur Maritime Enforcement Command Center Region 3, Wirudom Muangjeen, mengatakan kedua kapal tersebut terdeteksi sekitar 60–70 mil laut di sebelah barat Kepulauan Similan, Provinsi Phangnga.
Akbari Danico – Redaksi

