Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (15/3/2026). Penetapan tersangka tersebut diduga terkait penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu (14/3).
“Yang pasti dalam ekspos siang ini dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3).
Menurut Budi, dua tersangka tersebut merupakan bagian dari 13 orang yang sebelumnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam. Sementara 11 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelum dibawa ke Jakarta, KPK sempat mengamankan total 27 orang dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Cilacap.
“Masih dilakukan pemeriksaan. Ya ini semuanya masih di dalam untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi.
Budi menambahkan, dalam OTT, pihaknya mengamankan uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. Selain uang tunai, sejumlah barang bukti lain yang turut diamankan ada dokumen dan barang elektronik.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

