National

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Nasaruddin menegaskan bahwa setiap ASN wajib memegang teguh nilai-nilai integritas, profesionalitas dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara. Ia menjelaskan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Oleh karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada,” tuturnya. Larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Nasaruddin juga mengingatkan, ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Terlebih, dalam momentum Idul Fitri yang seharusnya mengajarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab dan kedisiplinan. Ia berharap ASN memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...