Metropolitan

Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa

Lapangan Padel Menyalahi Aturan di Jagakarsa Disegel

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menyegel lapangan padel yang sedang dibangun di Jalan Moh Kahfi I, RT 04/04, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa karena belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, tindakan tegas ini diambil karena pembangunan tetap berjalan meskipun izin dasar bangunan belum dipenuhi.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Ali Murthadho mengatakan penyegelan dilakukan karena pembangunan tetap berlangsung meskipun izin dasar bangunan belum dipenuhi. Sebelum tindakan tersebut diambil, pemerintah telah memberikan tahapan peringatan mulai dari SP1, SP2, hingga SP3 serta pembatasan kegiatan pembangunan.

Menurut Ali, langkah itu sekaligus menjadi edukasi bagi pelaku usaha dan pemilik bangunan agar mengurus perizinan sebelum memulai pembangunan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ali menyebutkan, saat ini tercatat ada 209 lapangan padel di wilayah Jakarta Selatan. Dari jumlah tersebut, 105 lapangan telah memiliki izin, sementara 104 lainnya belum mengantongi perizinan.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari menuturkan, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai agar rencana bangunan dapat dipantau kesesuaiannya. Setelah bangunan selesai dibangun, pemilik juga wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan dioperasikan.

Berdasarkan pengawasan di lapangan, sebagian besar lapangan padel baru mengurus PBG namun belum memiliki SLF. Proses penerbitan PBG umumnya memerlukan waktu sekitar 28 hari kerja, namun bisa lebih lama jika dokumen yang diajukan belum memenuhi persyaratan teknis.

Selain persoalan perizinan, pihaknya juga menerima sejumlah keluhan dari warga terkait keberadaan lapangan padel yang sudah memiliki izin, terutama soal kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai fungsi bangunan.

Untuk itu, pemerintah melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, hingga wali kota sebagai fasilitator dalam menyelesaikan persoalan antara pengelola dan warga melalui musyawarah.

Terkait operasional, pemerintah juga menetapkan batas waktu penggunaan lapangan padel hingga pukul 20.00 sesuai arahan Gubernur. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut telah diberikan peringatan oleh pihak terkait.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...