Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 kepada 707.477 peserta didik di wilayah DKI Jakarta. Penerima bantuan ini berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Pada penyaluran tahap I tahun 2026 ini, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.620.226.200.366 untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pendidikan para peserta didik penerima KJP Plus. Penyaluran dana KJP Plus tahap I tahun 2026 dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Maret 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan program KJP Plus merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses layanan pendidikan serta memenuhi kebutuhan dasar belajar mereka.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

