Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar focus group discussion (FGD) terkait insentif industri perfilman untuk memperkuat ekosistem kreatif di Ibu Kota.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi Jakarta menuju kota sinema yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan.
Rano menjelaskan, penguatan sektor kreatif, termasuk industri film, menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing daerah. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif melalui peran Jakarta Film Commission.
“Hari ini, saya bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta mengundang rekan-rekan asosiasi, baik produser maupun Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, untuk berdiskusi. Harapannya, Pemprov DKI Jakarta dapat merumuskan regulasi yang dapat diterima semua pihak sekaligus mendorong peningkatan produksi film nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rano mengungkapkan bahwa landasan hukum kebijakan insentif telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi itu memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan berupa keringanan, pengurangan, maupun pembebasan pajak daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat menghasilkan formulasi insentif industri film yang komprehensif, berkualitas, dan tepat sasaran. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci untuk membangun ekosistem sinema yang tangguh dan diakui secara global.
Sebagai informasi, kebijakan pemotongan pajak ini dirumuskan dengan merujuk pada tren penerimaan pajak dari sektor bioskop yang selama ini memberikan kontribusi signifikan bagi daerah. Tercatat, penerimaan pajak bioskop mencapai sekitar Rp81 miliar pada 2023, kemudian menurun menjadi Rp72 miliar pada 2024, dan kembali meningkat hingga lebih dari Rp84 miliar pada 2025.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

